Jurnalistik media cetak memiliki etika
jurnalistik. Bagaimana dengan jurnalistik online? Dimana semua Jurnalis dari
yang benar-benar jurnalis sampai orang awam sekalipun dapat menulis segala
macam beritadan meberikannya pada masyarakat melalui dunia maya ini.apakh
penting adanya etika dalam Jurnalistik onlie? Tentu saja sangat penting, jika
mengingat akhir-akhir ini banyak sekali pengaduanmedia online. Tren pengaduan
terkait pemberitaan media online meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,
menurut catatan DewanPers, sepanjang tahun 2011 pengaduan pelanggaran kode etik
pemberitaan media cyber 43 (26%).
Forum dan komentar pembaca memang
bukan hasil dari kerja-kerja jurnalistik. Tapi, ketika melekat pada situs
media,sejauh mana ia juga terkait pada kaidah-kaidah etika jurnalistik? Apakah
ruang-ruang baru publik ini dapat disebut sebagai bagian dari apa yang
disebutkan kebebasan pers? Masyarakat tidak mendapat informasi yang obyektif
dan utuh karena gaya yang yang terpotong-potong .
Bukan hanya masyarakat yang rugi
,media sendiri rawan terhadap kriminalisasi menyangkut berita tak berimbang dan
yang dapat dianggap mencemarkan nama baik. Waspadalah, karena ada UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pasal 1 ayat 1 definisi Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah: “ satu atau sekumpulan data ele satu atau
sekumpulan data eletronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar,peta, rancangan, foto,elektronik data interchange(EDI),surat
elektonik,telegram teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memilki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”
Sebenarnya
kebebasan berinternet merupakan bagian dari kebebasan yang diatur oleh pasal 28
Undang Undang Dasar 1945 yakni “Kemerdekaan berserikat dan dan
berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal
28F lebih jauh menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Namun kebebasan internet ini sendiri justru menghadapi tantangan kontrol dari negara melalui hukum
pidana atau aturan yang bisa mengkriminalkan pelaku kebebasan berekpresi di
internet. Di Indonesia kecenderungan kontrol oleh negara ini juga kuat seperti
terlihat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dalam 54 pasal di UU ini, hanya ada satu kata
“kebebasan”.
Pasal yang perlu diperhatikan dari
UU ITE;
·
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.
(3) setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
·
Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita kebohongan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Lantas bagaimana
dengan kredibilitas dalm Jurnalistik online? Dalam aktualitas jurnalistik
Online serimgkali membelakangi atau menomorduakan sisi akurasi pada sebuah berita. Banyak sekali
berita yang ditulis, belum mendapatkan verivikasi dari obyek yang diberitakan.
Sehingga dapat mengakibatkan kesalahan dalam peulisan berita yang dituliskan
media online, bahkan plagiasi berita. Sehingga tidak berlebihan jika
kreadibilitas dalam Jurnalistik online adalah aset yang sangat mahal dalam
media.
0 komentar:
Posting Komentar