Pages

Labels

Senin, 08 April 2013

Etika dan Kreadibilitas dalam Jurnalistik Online








            Jurnalistik media cetak memiliki etika jurnalistik. Bagaimana dengan jurnalistik online? Dimana semua Jurnalis dari yang benar-benar jurnalis sampai orang awam sekalipun dapat menulis segala macam beritadan meberikannya pada masyarakat melalui dunia maya ini.apakh penting adanya etika dalam Jurnalistik onlie? Tentu saja sangat penting, jika mengingat akhir-akhir ini banyak sekali pengaduanmedia online. Tren pengaduan terkait pemberitaan media online meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, menurut catatan DewanPers, sepanjang tahun 2011 pengaduan pelanggaran kode etik pemberitaan media cyber 43 (26%).
            Forum dan komentar pembaca memang bukan hasil dari kerja-kerja jurnalistik. Tapi, ketika melekat pada situs media,sejauh mana ia juga terkait pada kaidah-kaidah etika jurnalistik? Apakah ruang-ruang baru publik ini dapat disebut sebagai bagian dari apa yang disebutkan kebebasan pers? Masyarakat tidak mendapat informasi yang obyektif dan utuh karena gaya yang yang terpotong-potong .
            Bukan hanya masyarakat yang rugi ,media sendiri rawan terhadap kriminalisasi menyangkut berita tak berimbang dan yang dapat dianggap mencemarkan nama baik. Waspadalah, karena ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
            Pasal 1 ayat 1 definisi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah: “ satu atau sekumpulan data ele satu atau sekumpulan data eletronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,peta, rancangan, foto,elektronik data interchange(EDI),surat elektonik,telegram teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memilki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”
Sebenarnya kebebasan berinternet merupakan bagian dari kebebasan yang diatur oleh pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yakni “Kemerdekaan berserikat dan dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
            Pasal 28F lebih jauh menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Namun kebebasan internet ini sendiri justru menghadapi  tantangan kontrol dari negara melalui hukum pidana atau aturan yang bisa mengkriminalkan pelaku kebebasan berekpresi di internet. Di Indonesia kecenderungan kontrol oleh negara ini juga kuat seperti terlihat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam 54 pasal di UU ini, hanya ada satu kata “kebebasan”.
            Pasal yang perlu diperhatikan dari UU ITE;
·         Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.
(3) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

·         Pasal 28
(1)  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita kebohongan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2)  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Lantas bagaimana dengan kredibilitas dalm Jurnalistik online? Dalam aktualitas jurnalistik Online serimgkali membelakangi atau menomorduakan sisi  akurasi pada sebuah berita. Banyak sekali berita yang ditulis, belum mendapatkan verivikasi dari obyek yang diberitakan. Sehingga dapat mengakibatkan kesalahan dalam peulisan berita yang dituliskan media online, bahkan plagiasi berita. Sehingga tidak berlebihan jika kreadibilitas dalam Jurnalistik online adalah aset yang sangat mahal dalam media.

0 komentar:

Posting Komentar