Masih segar di ingatan kita
mengenai peserteruan Adi Bing Slamet dengan mantan guru spiritualnya, yaitu
Eyang Subur. Adi Bing Slamet dengan mantan-mantan pengikut Eyang Subur membuka
kemusrikan Eyang Subur, yang solat tidak seperti halnya umat muslim yang
lainnya, tentang Eyang Subur yang menyembah berhala dan bahkan menenai istri
Eyang Subur yang berjumlah Sembilan orang. Adi Bing Slamet cs pun melaporkan
hal ini kepada MUI untuk menindak lanjuti.
Perseteruan ini yang selalu disorot
oleh media menjadi daya tarik sendiri bagi warga Indonesia, bahkan didunia
hiburan sekalipun, sering memarodikan mengenai perseteruan itu. Selain nama Adi
Bing Slamet dan Eyang Subur ada satu nama lagi yang mencolok yaitu Arya Wiguna
yang marah berapi-api sat menceritakan mengenai Eyang Subur. hingga membuat
sebagian masyarakat Indonesia begitu kreatif memparodikan dengan mengunggah hal
teersebut di Youtube.
Dan tak hanya itu bahkan petinggi
pemerintahan juga tertarik dengan perseteruan tersebut buktinya saja tercetus
RUU Santet. Ini bukan pertama kalinya DPR RI mempublish hal-hal yang sedang
terjadi di masyarakat. Dulu saat terjadi perseteruan antara penyanyi dangdut
dan raja dangdut yang tidak terima dengan cara bergoyang serta pakaiannya,
serta maraknya gamabar-gambar selebritis kita yang tidak senonoh ada di
internet, DPR pun membuat RUU tentang pornigrafi.
Seperti halnya awal pembuatan RUU
pornografi yang mendapati pro dan kontra. RUU santet ini juga mengalami pro dan
kontra. Bahkan dengan tercetusnya RUU santet ini sudah banyak sekali kericuhan
terjadi dimasyarakat. Misalnya saja, satu keluarga dukun di Papua Nugini
dibunuh.
Hal ini harusnya menjadi
pertimbangan bagi para petinggi untuk menindak lanjuti RUU santet ini. Lagipula
jika RUU ini disetujui, bagaimana cara menindak lanjuti kejahatan santet ini? Apakah
ada bukti nyata dari tindakan santet ini? Bukankah dengan UU santet ini membuat
masyarakat main hakim sendiri?
Dan bukankah dengan pembuatan RUU
ini membuang-buang uang Negara?
Tetapi ada juga yang berpendapat
bahwa RUU ini dapat melindungi masyarakat. Masyarakat selama ini hanya dapat
mencurigai orang-orang yang melakukan tindak santet.
Terlepas dari itu semua, nampaknya
DPR RI begitu kreatif membuat RUU santet ini. Bahkan saat awal tercetusnya RUU
inipun, banyak masyarakat yang tidak menyangka, bahkan menganggap hal ini
sebagai guyonan para petinggi DPR RI.
Kita tunggu saja hal-hal kreatif
lainnya yang akan dibuat oleh DPR Ri kita,..
0 komentar:
Posting Komentar