Senin, 10 Juni 2013
Minggu, 09 Juni 2013
Kreatifnya para Petinggi Pemerintahan,...
Masih segar di ingatan kita
mengenai peserteruan Adi Bing Slamet dengan mantan guru spiritualnya, yaitu
Eyang Subur. Adi Bing Slamet dengan mantan-mantan pengikut Eyang Subur membuka
kemusrikan Eyang Subur, yang solat tidak seperti halnya umat muslim yang
lainnya, tentang Eyang Subur yang menyembah berhala dan bahkan menenai istri
Eyang Subur yang berjumlah Sembilan orang. Adi Bing Slamet cs pun melaporkan
hal ini kepada MUI untuk menindak lanjuti.
Perseteruan ini yang selalu disorot
oleh media menjadi daya tarik sendiri bagi warga Indonesia, bahkan didunia
hiburan sekalipun, sering memarodikan mengenai perseteruan itu. Selain nama Adi
Bing Slamet dan Eyang Subur ada satu nama lagi yang mencolok yaitu Arya Wiguna
yang marah berapi-api sat menceritakan mengenai Eyang Subur. hingga membuat
sebagian masyarakat Indonesia begitu kreatif memparodikan dengan mengunggah hal
teersebut di Youtube.
Dan tak hanya itu bahkan petinggi
pemerintahan juga tertarik dengan perseteruan tersebut buktinya saja tercetus
RUU Santet. Ini bukan pertama kalinya DPR RI mempublish hal-hal yang sedang
terjadi di masyarakat. Dulu saat terjadi perseteruan antara penyanyi dangdut
dan raja dangdut yang tidak terima dengan cara bergoyang serta pakaiannya,
serta maraknya gamabar-gambar selebritis kita yang tidak senonoh ada di
internet, DPR pun membuat RUU tentang pornigrafi.
Seperti halnya awal pembuatan RUU
pornografi yang mendapati pro dan kontra. RUU santet ini juga mengalami pro dan
kontra. Bahkan dengan tercetusnya RUU santet ini sudah banyak sekali kericuhan
terjadi dimasyarakat. Misalnya saja, satu keluarga dukun di Papua Nugini
dibunuh.
Hal ini harusnya menjadi
pertimbangan bagi para petinggi untuk menindak lanjuti RUU santet ini. Lagipula
jika RUU ini disetujui, bagaimana cara menindak lanjuti kejahatan santet ini? Apakah
ada bukti nyata dari tindakan santet ini? Bukankah dengan UU santet ini membuat
masyarakat main hakim sendiri?
Dan bukankah dengan pembuatan RUU
ini membuang-buang uang Negara?
Tetapi ada juga yang berpendapat
bahwa RUU ini dapat melindungi masyarakat. Masyarakat selama ini hanya dapat
mencurigai orang-orang yang melakukan tindak santet.
Terlepas dari itu semua, nampaknya
DPR RI begitu kreatif membuat RUU santet ini. Bahkan saat awal tercetusnya RUU
inipun, banyak masyarakat yang tidak menyangka, bahkan menganggap hal ini
sebagai guyonan para petinggi DPR RI.
Kita tunggu saja hal-hal kreatif
lainnya yang akan dibuat oleh DPR Ri kita,..
Minggu, 02 Juni 2013
weekend awal bulan
2 Juni 2013, awal bulan yang bertepatan dengan weekend,. Hal
ini digunakan sebagian besar masyarakat Semarang untuk berlibur atau sekedar
pergi keluar rumah. Hal itu pula lah yang terlihat dikawasan jalan Pemuda,
dimana disana terdapat dua Mall besar yaitu Paragon dan DP Mall.
Saat melintasi depan Mall Paragon, terlihat kemacetan, pintu
masuk Mall Parogon terlihat mobil yang keluar dan masuk.
Bahkan parker sepeda
motor yang telah disediakan Mall Paragon tak cukup untuk menampung sepedamotor
pengunjung, sehingga banyak sepedamotor yang parker di trotoar sepanjang
jalan Pemuda.
Sama halnya dengan DP Mall Semarang, meskipun masih dalam
tahap renovasi, masih banyak pengunjung yang memadati Mall ini.,
Minggu, 26 Mei 2013
DP Mall Semarang dalam tahap renovasi
Tetap buka meski dalam tahap
renovasi, itulah yang terjadi di salah satu Mall di Kota Semarang, DP Mall
Semarang. Hampir dua bulan berlalu hingga saat ini renovasipun tak kunjung
rampung. Dp Mall ini terdiri dari tiga lantai, dan hampir semuanya direnovasi.
Renovasi ini dimulai pada bulan Febuari , dan yang pertama kali di renovasi
adalah lantai dua, dimana lantai dua ini adalah foodcourt. Renovasi dilakukan
secara bertahap dan tidak secara langsung, sehingga para tenant tetap
berdagang.
Berbeda dengan renovasi dilantai
dasar,yang dilakukan secara langsung. Hal itu dapat dilihat langsung saat
pertama kali masuk ke Mall ini, tidak banyak tenant yang berdagang di lantai
dasar. Tempat yang di renovasi tertutup oleh tembok yang terbuat dari triplek. Hal
ini dilakukan untuk kenyamanan para pengunjung.
Akibat dai renovasi tersebut,
banyak tenant yang kosong hal itu menciptakan pemandangan yang tak seperti Mall
pada umumnya. Akan tetapi hal itu tak membuat para pengunjung DP Mall itu
berkurang. Beruntung Dp Mall Semarang memilki salah Supermarket besar yaitu
Carrefour, karena sebagian pengunjung DP Mall Semarang adalah ingin berbelanja
di Carrefour.
Jumat, 24 Mei 2013
Semarak Semarang Night Carnival
Semarak
Semarang Night Carnival
Semarang
26 April 2013,jam menunjukkan pukul 17.00 jalan Pemuda sudah penuh oleh warga
Semarang yang ingin melihat berlangsungnya Semarang Night Carnival. Padahal
acara Semarang Night Carnival itu sendiri berlangsung mulai pukul 20.00 .
Semarang
Night Carnival ini dimulai dari Balaikota Semarang melewati jalan Pandanaran
untuk menuju Lapangan SimpangLima Semarang. Acara ini guna menyambut HUT kota
Semarang. Kegiatan ini baru berlangsung dua kali setiap setahun sekali, dan kemungkinan
aka nada lagi di tahun berikutnya,
Waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 antusiame warga Semarang
semakin besaruntuk menyaksikan carnaval ini, carnaval di awali dengan barisan
pria berseragam yang membawa alat music,
Dan disusul dengan
parade busana yang unik dan menarik, sesuai dengan temanya yaitu glow in the
dark, busana yang dikenakan oleh peserta carnaval dihiasi oleh lampu yang
berwarna-warni,.
Harusnya
Semarang Night Carnival kali ini bisa lebih tertib, sayangnya banyak antusiasme
warga Semarang yang melihat carnival dengan jarak yang dekat hingga membuat
jalannya parade terhambat, banyak warga yang meminta para model untuk berfoto
bersama. Hal ini menghambat jalannya parade.
Tapi,
ini semua sudah cukup menarik. Semoga saja tahun besok dapat lebbih baik lagi
dari ini J
Senin, 08 April 2013
Etika dan Kreadibilitas dalam Jurnalistik Online
Jurnalistik media cetak memiliki etika
jurnalistik. Bagaimana dengan jurnalistik online? Dimana semua Jurnalis dari
yang benar-benar jurnalis sampai orang awam sekalipun dapat menulis segala
macam beritadan meberikannya pada masyarakat melalui dunia maya ini.apakh
penting adanya etika dalam Jurnalistik onlie? Tentu saja sangat penting, jika
mengingat akhir-akhir ini banyak sekali pengaduanmedia online. Tren pengaduan
terkait pemberitaan media online meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,
menurut catatan DewanPers, sepanjang tahun 2011 pengaduan pelanggaran kode etik
pemberitaan media cyber 43 (26%).
Forum dan komentar pembaca memang
bukan hasil dari kerja-kerja jurnalistik. Tapi, ketika melekat pada situs
media,sejauh mana ia juga terkait pada kaidah-kaidah etika jurnalistik? Apakah
ruang-ruang baru publik ini dapat disebut sebagai bagian dari apa yang
disebutkan kebebasan pers? Masyarakat tidak mendapat informasi yang obyektif
dan utuh karena gaya yang yang terpotong-potong .
Bukan hanya masyarakat yang rugi
,media sendiri rawan terhadap kriminalisasi menyangkut berita tak berimbang dan
yang dapat dianggap mencemarkan nama baik. Waspadalah, karena ada UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pasal 1 ayat 1 definisi Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah: “ satu atau sekumpulan data ele satu atau
sekumpulan data eletronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar,peta, rancangan, foto,elektronik data interchange(EDI),surat
elektonik,telegram teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memilki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”
Sebenarnya
kebebasan berinternet merupakan bagian dari kebebasan yang diatur oleh pasal 28
Undang Undang Dasar 1945 yakni “Kemerdekaan berserikat dan dan
berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal
28F lebih jauh menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Namun kebebasan internet ini sendiri justru menghadapi tantangan kontrol dari negara melalui hukum
pidana atau aturan yang bisa mengkriminalkan pelaku kebebasan berekpresi di
internet. Di Indonesia kecenderungan kontrol oleh negara ini juga kuat seperti
terlihat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dalam 54 pasal di UU ini, hanya ada satu kata
“kebebasan”.
Pasal yang perlu diperhatikan dari
UU ITE;
·
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.
(3) setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
·
Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita kebohongan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Lantas bagaimana
dengan kredibilitas dalm Jurnalistik online? Dalam aktualitas jurnalistik
Online serimgkali membelakangi atau menomorduakan sisi akurasi pada sebuah berita. Banyak sekali
berita yang ditulis, belum mendapatkan verivikasi dari obyek yang diberitakan.
Sehingga dapat mengakibatkan kesalahan dalam peulisan berita yang dituliskan
media online, bahkan plagiasi berita. Sehingga tidak berlebihan jika
kreadibilitas dalam Jurnalistik online adalah aset yang sangat mahal dalam
media.
Citizen Jurnalisme dan Public Opinion
Citizen
Jurnalis sering juga disebut dengan Jurnalis Warga. Yaitu orang awam yang tidak
memiliki skill atau latar belakang sebagai jurnalis. Seringnya mereka
memberikan berita mengenai hal-hal atau kejadian disekitar mereka. Terkadang
mereka dari sekumpulan organisasi atau kelompok sosial yang ingin mengemukakan
pendapat mereka.
Citizen
jurnalis dapat dimanfaatka oleh perusahaa nmedia dalam mendapatkan berita
selain dari wartawan tetap perusahaan itu sendiri. Selain itu citizen jurnalis
memberikan informasi dengan mengirimkan beritannya ke media cetak, lalu dipilih
oleh editor mana yang layak untuk dimasukkan ke media cetak. Selain itu citizen
jurnalis juga termasuk blogger. Tetapi tidak semua blogger itu citizen
jurnalis.
Dengan memanfaatkan media online
sekarang yang telah berkembang,
masyarakat dapat menjadi citizen jurnalis, bahkan hanya bermodalkan telepon
genggam saja sebuah berita yang ditulis dapat dibaca oleh semua orang atau
bahkan mungkin semua orang didunia.
Cara kerja mereka
sama dengan jurnalis yang lain yaitu mencari berita, melakukan riset,
wawancara,mengolah data, dan lain-lain.
Di bawah ini ada beberapa macam bentuk
jurnalisme warga dan menempatkan mereka ke dalam dua kategori utama:
semi-independen dan sepenuhnya independen.
1. Semi-Independen Citizen Journalism
Disini jurnalis warga
atau citizen jurnalis menulis mengkontribusikan berita ke situs media berita
profesional. Dan biasanya isi tulisan ada campur tangan oleh pihak media.Pembaca
aktif bekerja sama dengan wartawan profesional dalam menyusun cerita. Seorang
reporter mungkin bertanya bahwa pembaca dengan keahlian di daerah tertentu atau
mengirimkan informasi nya tentang topik itu, atau bahkan melakukan beberapa
pelaporan mereka sendiri. Informasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam
cerita akhir.
2. Independen Citizen Journalism
Citizen jurnalis lebih
bebas menulis berita sesuai dengan cara penulisan mereka masing-masing,
biasanya yang mereka tulis adalah berita-berita disekitar mereka. Mereka menulis
berita melalui blog atau sebuah platform website yang dijalankan oleh seseorang
atau sekelompok orang yang melaporkan berita di lingkungan masyarakat setempat.
Beberapa bahkan memiliki edisi cetak.
Tapi tak
sembarangan berita yang dapat ditulis oleh citizen jurnalis, ada juga etika
yang harus dipatuhi oleh para citizen jurnalis. Yaitu, berita adalah hasil
sendiri bukan plagiat, berita tidak bohong, berita dapat dipertanggungjawabkan
, dan lain sebagainya.
Hampir sama halnya
dengan public opini. Public Opini adalah pendapatkelompok masyarakat atau
sintesa dari pendapatdan diperoleh dari suatu diskusi sosial dari pihak-pihak
yang memilki kaitan kepentingan.
Subyek Opini
Publik adalah masalah baru yang controversial dimana unsure-unsur opinipublik
adalah: pernyataan yang controversial, mengenai suatu hal yang bertentangan ,
dan reaksi pertama atau gagasan baru.
Opini
dapat berkembabng menjadi luas, menjadi “milk satu segmen masyarakat.”opini
yang menjadi luas ini disebut opini public. Untuk berkembang menjadi opini
public, opini-opini tersebut melewati sejumlah dimensi, yaitu waktu, cakupan
(luasnya publik), pengalaman masa lalu audience, media massa dan tokoh.
Akar
opini sebenarnya adalah persepsi. Persepsi ini ditentukan oleh factor-faktor
seperti latarbelakang budaya, pengalaman masa lalu,nilai-nilai yang dianut,
serta berita-berita yang berkembang.
Langganan:
Postingan (Atom)