Pages

Labels

Senin, 10 Juni 2013

Karya anak FIKOM 2010

dalam mata kuliah iklan ruang luar yang diampu oleh bu Endang Winarsih, para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ini mendapatkan tugas untuk membuat ambient media dan inilah hasil karya mereka,.

UNISSULA sepiii,..

6 Juni 2013, adalah hari Isra Miraj, tanggal pun merah, akan tetapi Unissula tetap masuk,. sehingga beberapa fakultas nampak sepi. ini terlihat juga di halaman parkir fakultas ekonomi,. yang begitu lengang,.

Lomba Tari ana-anak di DP Mall Semarang

8 juni 2013, pukul 10.00 depan lobby DP Mall Semarang dipenuhi dengan anak-anak yang berpakaian mencolok,.
usut punya usut anak-anak itu dari TK yang berbeda yang akan mengikuti lomba Tari di DP Mall Semarang

SHITLICIOUS mampir di Unissula

18 Mei 2013, shitlicious atau alit susanto datang di UNISSULA dalam acara "be a creative writter" yang diselenggarakan oleh BEM fikom,..




selain datang untuk memberikan materi, alit juga memberikan tandatangan kepada tamu VIP

Minggu, 09 Juni 2013

Kreatifnya para Petinggi Pemerintahan,...

Masih segar di ingatan kita mengenai peserteruan Adi Bing Slamet dengan mantan guru spiritualnya, yaitu Eyang Subur. Adi Bing Slamet dengan mantan-mantan pengikut Eyang Subur membuka kemusrikan Eyang Subur, yang solat tidak seperti halnya umat muslim yang lainnya, tentang Eyang Subur yang menyembah berhala dan bahkan menenai istri Eyang Subur yang berjumlah Sembilan orang. Adi Bing Slamet cs pun melaporkan hal ini kepada MUI untuk menindak lanjuti. 

Perseteruan ini yang selalu disorot oleh media menjadi daya tarik sendiri bagi warga Indonesia, bahkan didunia hiburan sekalipun, sering memarodikan mengenai perseteruan itu. Selain nama Adi Bing Slamet dan Eyang Subur ada satu nama lagi yang mencolok yaitu Arya Wiguna yang marah berapi-api sat menceritakan mengenai Eyang Subur. hingga membuat sebagian masyarakat Indonesia begitu kreatif memparodikan dengan mengunggah hal teersebut di Youtube.
Dan tak hanya itu bahkan petinggi pemerintahan juga tertarik dengan perseteruan tersebut buktinya saja tercetus RUU Santet. Ini bukan pertama kalinya DPR RI mempublish hal-hal yang sedang terjadi di masyarakat. Dulu saat terjadi perseteruan antara penyanyi dangdut dan raja dangdut yang tidak terima dengan cara bergoyang serta pakaiannya, serta maraknya gamabar-gambar selebritis kita yang tidak senonoh ada di internet, DPR pun membuat RUU tentang pornigrafi.
Seperti halnya awal pembuatan RUU pornografi yang mendapati pro dan kontra. RUU santet ini juga mengalami pro dan kontra. Bahkan dengan tercetusnya RUU santet ini sudah banyak sekali kericuhan terjadi dimasyarakat. Misalnya saja, satu keluarga dukun di Papua Nugini dibunuh.

Hal ini harusnya menjadi pertimbangan bagi para petinggi untuk menindak lanjuti RUU santet ini. Lagipula jika RUU ini disetujui, bagaimana cara menindak lanjuti kejahatan santet ini? Apakah ada bukti nyata dari tindakan santet ini? Bukankah dengan UU santet ini membuat masyarakat main hakim sendiri?
Dan bukankah dengan pembuatan RUU ini membuang-buang uang Negara?
Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa RUU ini dapat melindungi masyarakat. Masyarakat selama ini hanya dapat mencurigai orang-orang yang melakukan tindak santet.
Terlepas dari itu semua, nampaknya DPR RI begitu kreatif membuat RUU santet ini. Bahkan saat awal tercetusnya RUU inipun, banyak masyarakat yang tidak menyangka, bahkan menganggap hal ini sebagai guyonan para petinggi DPR RI.
Kita tunggu saja hal-hal kreatif lainnya yang akan dibuat oleh DPR Ri kita,..

Minggu, 02 Juni 2013

weekend awal bulan

2 Juni 2013, awal bulan yang bertepatan dengan weekend,. Hal ini digunakan sebagian besar masyarakat Semarang untuk berlibur atau sekedar pergi keluar rumah. Hal itu pula lah yang terlihat dikawasan jalan Pemuda, dimana disana terdapat dua Mall besar yaitu Paragon dan DP Mall.

Saat melintasi depan Mall Paragon, terlihat kemacetan, pintu masuk Mall Parogon terlihat mobil yang keluar dan masuk.

 Bahkan parker sepeda motor yang telah disediakan Mall Paragon tak cukup untuk menampung sepedamotor pengunjung, sehingga banyak sepedamotor yang parker di trotoar sepanjang jalan  Pemuda.

Sama halnya dengan DP Mall Semarang, meskipun masih dalam tahap renovasi, masih banyak pengunjung yang memadati Mall ini.,



Minggu, 26 Mei 2013

DP Mall Semarang dalam tahap renovasi

Tetap buka meski dalam tahap renovasi, itulah yang terjadi di salah satu Mall di Kota Semarang, DP Mall Semarang. Hampir dua bulan berlalu hingga saat ini renovasipun tak kunjung rampung. Dp Mall ini terdiri dari tiga lantai, dan hampir semuanya direnovasi. Renovasi ini dimulai pada bulan Febuari , dan yang pertama kali di renovasi adalah lantai dua, dimana lantai dua ini adalah foodcourt. Renovasi dilakukan secara bertahap dan tidak secara langsung, sehingga para tenant tetap berdagang.
Berbeda dengan renovasi dilantai dasar,yang dilakukan secara langsung. Hal itu dapat dilihat langsung saat pertama kali masuk ke Mall ini, tidak banyak tenant yang berdagang di lantai dasar. Tempat yang di renovasi tertutup oleh tembok yang terbuat dari triplek. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan para pengunjung.





Akibat dai renovasi tersebut, banyak tenant yang kosong hal itu menciptakan pemandangan yang tak seperti Mall pada umumnya. Akan tetapi hal itu tak membuat para pengunjung DP Mall itu berkurang. Beruntung Dp Mall Semarang memilki salah Supermarket besar yaitu Carrefour, karena sebagian pengunjung DP Mall Semarang adalah ingin berbelanja di Carrefour.

Jumat, 24 Mei 2013

Semarak Semarang Night Carnival


Semarak Semarang Night Carnival
Semarang 26 April 2013,jam menunjukkan pukul 17.00 jalan Pemuda sudah penuh oleh warga Semarang yang ingin melihat berlangsungnya Semarang Night Carnival. Padahal acara Semarang Night Carnival itu sendiri berlangsung mulai pukul 20.00 .
                Semarang Night Carnival ini dimulai dari Balaikota Semarang melewati jalan Pandanaran untuk menuju Lapangan SimpangLima Semarang. Acara ini guna menyambut HUT kota Semarang. Kegiatan ini baru berlangsung dua kali setiap setahun sekali, dan kemungkinan aka nada lagi di tahun berikutnya,
Waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 antusiame warga Semarang semakin besaruntuk menyaksikan carnaval ini, carnaval di awali dengan barisan pria berseragam yang membawa alat music,


Dan disusul dengan parade busana yang unik dan menarik, sesuai dengan temanya yaitu glow in the dark, busana yang dikenakan oleh peserta carnaval dihiasi oleh lampu yang berwarna-warni,.
 


                Harusnya Semarang Night Carnival kali ini bisa lebih tertib, sayangnya banyak antusiasme warga Semarang yang melihat carnival dengan jarak yang dekat hingga membuat jalannya parade terhambat, banyak warga yang meminta para model untuk berfoto bersama. Hal ini menghambat jalannya parade.
                Tapi, ini semua sudah cukup menarik. Semoga saja tahun besok dapat lebbih baik lagi dari ini J

Senin, 08 April 2013

Etika dan Kreadibilitas dalam Jurnalistik Online








            Jurnalistik media cetak memiliki etika jurnalistik. Bagaimana dengan jurnalistik online? Dimana semua Jurnalis dari yang benar-benar jurnalis sampai orang awam sekalipun dapat menulis segala macam beritadan meberikannya pada masyarakat melalui dunia maya ini.apakh penting adanya etika dalam Jurnalistik onlie? Tentu saja sangat penting, jika mengingat akhir-akhir ini banyak sekali pengaduanmedia online. Tren pengaduan terkait pemberitaan media online meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, menurut catatan DewanPers, sepanjang tahun 2011 pengaduan pelanggaran kode etik pemberitaan media cyber 43 (26%).
            Forum dan komentar pembaca memang bukan hasil dari kerja-kerja jurnalistik. Tapi, ketika melekat pada situs media,sejauh mana ia juga terkait pada kaidah-kaidah etika jurnalistik? Apakah ruang-ruang baru publik ini dapat disebut sebagai bagian dari apa yang disebutkan kebebasan pers? Masyarakat tidak mendapat informasi yang obyektif dan utuh karena gaya yang yang terpotong-potong .
            Bukan hanya masyarakat yang rugi ,media sendiri rawan terhadap kriminalisasi menyangkut berita tak berimbang dan yang dapat dianggap mencemarkan nama baik. Waspadalah, karena ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
            Pasal 1 ayat 1 definisi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah: “ satu atau sekumpulan data ele satu atau sekumpulan data eletronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,peta, rancangan, foto,elektronik data interchange(EDI),surat elektonik,telegram teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memilki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”
Sebenarnya kebebasan berinternet merupakan bagian dari kebebasan yang diatur oleh pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yakni “Kemerdekaan berserikat dan dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
            Pasal 28F lebih jauh menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Namun kebebasan internet ini sendiri justru menghadapi  tantangan kontrol dari negara melalui hukum pidana atau aturan yang bisa mengkriminalkan pelaku kebebasan berekpresi di internet. Di Indonesia kecenderungan kontrol oleh negara ini juga kuat seperti terlihat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam 54 pasal di UU ini, hanya ada satu kata “kebebasan”.
            Pasal yang perlu diperhatikan dari UU ITE;
·         Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.
(3) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

·         Pasal 28
(1)  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita kebohongan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2)  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Lantas bagaimana dengan kredibilitas dalm Jurnalistik online? Dalam aktualitas jurnalistik Online serimgkali membelakangi atau menomorduakan sisi  akurasi pada sebuah berita. Banyak sekali berita yang ditulis, belum mendapatkan verivikasi dari obyek yang diberitakan. Sehingga dapat mengakibatkan kesalahan dalam peulisan berita yang dituliskan media online, bahkan plagiasi berita. Sehingga tidak berlebihan jika kreadibilitas dalam Jurnalistik online adalah aset yang sangat mahal dalam media.

Citizen Jurnalisme dan Public Opinion




            Citizen Jurnalis sering juga disebut dengan Jurnalis Warga. Yaitu orang awam yang tidak memiliki skill atau latar belakang sebagai jurnalis. Seringnya mereka memberikan berita mengenai hal-hal atau kejadian disekitar mereka. Terkadang mereka dari sekumpulan organisasi atau kelompok sosial yang ingin mengemukakan pendapat mereka.
            Citizen jurnalis dapat dimanfaatka oleh perusahaa nmedia dalam mendapatkan berita selain dari wartawan tetap perusahaan itu sendiri. Selain itu citizen jurnalis memberikan informasi dengan mengirimkan beritannya ke media cetak, lalu dipilih oleh editor mana yang layak untuk dimasukkan ke media cetak. Selain itu citizen jurnalis juga termasuk blogger. Tetapi tidak semua blogger itu citizen jurnalis.
            Dengan memanfaatkan media online sekarang  yang telah berkembang, masyarakat dapat menjadi citizen jurnalis, bahkan hanya bermodalkan telepon genggam saja sebuah berita yang ditulis dapat dibaca oleh semua orang atau bahkan mungkin semua orang didunia.
            Cara kerja mereka sama dengan jurnalis yang lain yaitu mencari berita, melakukan riset, wawancara,mengolah data, dan lain-lain.
            Di bawah ini ada beberapa macam bentuk jurnalisme warga dan menempatkan mereka ke dalam dua kategori utama: semi-independen dan sepenuhnya independen.

1. Semi-Independen Citizen Journalism

Disini jurnalis warga atau citizen jurnalis menulis mengkontribusikan berita ke situs media berita profesional. Dan biasanya isi tulisan ada campur tangan oleh pihak media.Pembaca aktif bekerja sama dengan wartawan profesional dalam menyusun cerita. Seorang reporter mungkin bertanya bahwa pembaca dengan keahlian di daerah tertentu atau mengirimkan informasi nya tentang topik itu, atau bahkan melakukan beberapa pelaporan mereka sendiri. Informasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cerita akhir.


2. Independen Citizen Journalism

Citizen jurnalis lebih bebas menulis berita sesuai dengan cara penulisan mereka masing-masing, biasanya yang mereka tulis adalah berita-berita disekitar mereka. Mereka menulis berita melalui blog atau sebuah platform website yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang yang melaporkan berita di lingkungan masyarakat setempat. Beberapa bahkan memiliki edisi cetak.

Tapi tak sembarangan berita yang dapat ditulis oleh citizen jurnalis, ada juga etika yang harus dipatuhi oleh para citizen jurnalis. Yaitu, berita adalah hasil sendiri bukan plagiat, berita tidak bohong, berita dapat dipertanggungjawabkan , dan lain sebagainya.
Hampir sama halnya dengan public opini. Public Opini adalah pendapatkelompok masyarakat atau sintesa dari pendapatdan diperoleh dari suatu diskusi sosial dari pihak-pihak yang memilki kaitan kepentingan.
Subyek Opini Publik adalah masalah baru yang controversial dimana unsure-unsur opinipublik adalah: pernyataan yang controversial, mengenai suatu hal yang bertentangan , dan reaksi pertama atau gagasan baru.
            Opini dapat berkembabng menjadi luas, menjadi “milk satu segmen masyarakat.”opini yang menjadi luas ini disebut opini public. Untuk berkembang menjadi opini public, opini-opini tersebut melewati sejumlah dimensi, yaitu waktu, cakupan (luasnya publik), pengalaman masa lalu audience, media massa dan tokoh.
            Akar opini sebenarnya adalah persepsi. Persepsi ini ditentukan oleh factor-faktor seperti latarbelakang budaya, pengalaman masa lalu,nilai-nilai yang dianut, serta berita-berita yang berkembang.